Kamis, 26 April 2012

BAHAYA Mengajarkan Membaca Pada Anak Usia Dini

04.03

Salam biMBA...tetap semangat, luar biasa, dan selalu ceria.


Sahabat biMBA, di dalam koran Republika terdapat artikel yang mengatakan bahwa anak usia di bawah lima tahun (balita) sebaiknya tidak buru-buru diajarkan baca tulis dan hitung (calistung). Jika dipaksa calistung si anak akan terkena 'Mental Hectic'.

''Penyakit itu akan merasuki anak tersebut di saat kelas 2 atau 3 Sekolah Dasar (SD). Oleh karena itu jangan bangga bagi Anda atau siapa saja yang memiliki anak usia dua atau tiga tahun sudah bisa membaca dan menulis,'' ujar Sudjarwo, Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ditjen PNFI Kemendiknas, Sabtu (17/7).



Sahabat...


Kalau anak dipaksa belajar calistung ada kemungkinan terkena mental hectic dan membuat anak memiliki jiwa pemberontak. Mental Hectic adalah suatu kondisi yang kemungkinkan dapat terjadi pada balita kalau mereka terlalu dini diajarkan calistung.


biMBA sangat mendukung sekali dengan pendapat tersebut, bahwa tidak boleh mengAJARkan calistung pada anak usia dini karena akan menimbulkan dampak sangat negatif seperti membuat anak menjadi BENCI BELAJAR. Untuk itulah biMBA hadir. Sesuai dengan namanya biMBA adalah bimbingan MINAT belajar anak yang berarti memBIMBING MINAT Belajarnya BUKAN mengAJARkan calistung. Jadi jika ada biMBA yang mengajarkan calistung, maka itu BUKAN biMBA. Dan jika banyak anak biMBA yang sudah mampu membaca pada usia dini, itu merupakan dampak dari Pengembangan MINAT Baca dan MINAT Belajarnya. 


Salam biMBA...tetap semangat, luar biasa, dan selalu ceria.

Categorized |

3 Responses to “BAHAYA Mengajarkan Membaca Pada Anak Usia Dini”

Asep Rizal mengatakan...
3 Juni 2012 pukul 17.24

ya betul bu...izin copy untuk pengetahuan ortu murid di unit bimba.


Rayyisa Nafisena mengatakan...
22 April 2013 pukul 21.38

banyak orang yang belum mengetahui dampak dan pentingnya MINAT Belajar..
SubhanAllah, semoga dg adanya artikel ini para pembaca bisa lebih mengetahui manfaat membiMBAkan anak sejak dini...trmksh ibu lestari PH


Fay Sant mengatakan...
26 Februari 2020 pukul 14.35

Tolong berikan bukti izin kegiatan BIMBA sesuai yang diatur pemerintah. Karna pendidikan anak usia Dini diatur dalam Permendikbud No. 137. Jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, apakah legal? Pendidik anak usia Dini bukan bisnis! Pertanggungjawabannya berat. Makanya di negara luar ngga sembarangan mengangkat tenaga pendidiknya, malah pendidik pendamping harus S2. Dan Pendidik PAUD difasilitasi negara untuk mengikuti Diklat Pendidik PAUD yang sifatnya Wajib, bagaimana dengan BIMBA? Apakah ada Kompetensi untuk Pendidiknya? Atau sekedar ego untuk mencari penghasilan saja?


Posting Komentar

Popular Posts